Tahapan Pelaksanaan Rekrutmen Kekosongan perangkat Desa Untuk Jabatan Kawil Lebakwangi
Disampaikan kepada semua warga Desa Mekarwangi untuk Tahapan rekrutmen Kawil Lebakwangi sudah dilakukan dua kali pendaftaran dengan panitia rekrutmen yang pertama sampai waktu yang di tentukan menurut peraturan PERBUB Nomor 74 sehingga panitia yang pertama dibubarkan dan Kepala Desa Membentuk kembali panitia yang baru dan telah membuka pendaftaran dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 23 Oktober tahun 2024, dalam proses yang panjang tersebut telah mendaftar 2 (dua) orang yang berdomisili di luar dusun Lebakwangi berdasarakan peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa BAB II PENGANGKATAN yang berbunyi PERANGKAT DESA DIANGKAT OLEH KEPALA DESA DARI WARGA DESA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS SETELAH DI KONSULTASIKAN DENGAN CAMAT. atas dasar tersebut diatas bahwa perangkat desa bisa berasal dari warga desa atau dusun di luar dusun tersebut yang sedang kosong jabatan.
Panitia Rekrutmen perangkat sampai saat ini sudah sampai pada TAHAPAN PERBAIKAN / KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 oktober 2024 dan apabila tidak melengkapi atau memperbaiki kelengkapan berkas admninistrasi persyaratan calon perangkat desa tersebut dalam waktu yang sudah di tentukan akan dinyatakan GUGUR .
#ADMIN